Review UU PDP
REVIEW UU PDP(Perlindungan Data Pribadi) Undang – undang PDP (perlindungan data pribadi) yang barusaja di sahkan dan diresmikan oleh DPRRI menjadi sebuah harapan bagi masyarakat tentang perlindungan data, yang mana akhir – akhir ini sering terjadi pencurian dan praktik jual beli data penduduk di internet. Menurut pendapat saya dengan undang – undang ini seharusnya menjadi tanggung jawab bagi pemerintah untuk menjaga dan mengelola data yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah sehingga tidak ada lagi perihal kebocoran data maupun kasus jual beli data pribadi. Namun dalam undang – undang yang sudah disahkan terdapat beberapa kekurangan, seperti dalam ketentuan pidana yang mana hanya menyebutkan perseorangan tidak menyebutkan instansi maupun organisasi, kita tahu jika kebocoran data tidak hanya karena pencurian maupun peretasan, bisajuga karena system keamanan maupun kelalaian sebuah instansi atau organisasi yang megelola data, hal itu juga harus menjadi perhatian d